MEMBACA AL-QUR'AN VIA HP (ALAT ELEKTRONIK LAINNYA)
Bagaimana hukumnya membaca Al-Qu'an
via HP? Karena membaca Al-Qur'an itukan ada adab-adabnya? Sedangkan
sekarang sudah banyak aplikasi Al-Qur'an untuk HP, bahkan ada HP yang
dikhususkan untuk membaca Al-Qur'an, selain praktis juga untuk
mempermudah kita untuk selalu mengingat ayat-ayat Allah. Seandainya,
kita akan membacanya dalam perjalanan, apakah diharuskan kita berwudhu
dahulu?
Handphone yang didalamnya
terdapat al Qur’an baik berupa tulisan maupun rekaman hukumnya tidaklah
seperti mushaf sehingga dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci dan
dibolehkan bagi seseorang membawanya kedalam WC. Hal itu dikarenakan
tulisan al Qur’an didalam didalam handphone tidaklah seperti tulisan al
Qur’an di dalam mushaf-mushaf. Ia hanyalah getaran-getaran tampilan
yang kemudian lenyap dan bukanlah huruf-huruf yang kukuh dan handphone
itu tidak hanya mencakup al Qur’an tapi juga yang lainnya.
Asy Syeikh
Abdurrahman bin Nashir al Barrok ketika ditanya tentang hukum membaca
al Qur’an dari handphone tanpa bersuci? Beliau menjawab, ”Segala puji
bagi Allah saja dan shalawat serta salam kepada Nabi yang tidak ada
Nabi setelahnya. Amma Ba'du :
Telah diketahui bahwa membaca al Qur’an di luar kepala tidaklah disyaratkan baginya suci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar akan tetapi membaca al Qur’an dalam keadaan bersuci walaupun diluar kepala adalah lebih diutamakan karena ia adalah kalam Allah dan diantara kesempurnaan pengagungannya adalah tidak membacanya kecuali dalam keadaan bersuci.
Adapun
membacanya dari mushaf maka disayaratkan bersuci karena sentuhannya
dengan mushaf, sebagaimana disebutkan didalam hadits masyhur,”Tidaklah
menyentuh al Qur’an kecuali seorang yang suci.” Serta berbagai atsar
dari para sahabat dan tabi’in. Berdasarkan inilah maka jumhur ahli ilmu
berpendapat bahwa diharamkan bagi orang yang berhadats menyentuh
mushaf baik untuk membacanya atau untuk yang lainnya.
Dari
sini maka handphone atau alat-alat sejenisnya yang direkam didalamnya
al Qur’an tidaklah mengambil hukum mushaf karena keberadaan huruf-huruf
al Qur’an didalam alat itu berbeda dengan keberadaan huruf-huruf itu
didalam mushaf, ia tidaklah memiliki sifat untuk dibaca akan tetapi ia
bersifat getaran-getaran tampilan yang terdiri dari huruf-huruf dengan
bentuknya ketika diinginkannya lalu ia akan muncul di layar dan akan
lenyap ketika dipindahkan ke yang lainnya. Oleh karena itu dibolehkan
baginya untuk menyentuh handphone atau kaset yang didalamnya terdapat
rekaman al Qur’an serta dibolehkan membaca darinya walaupun tanpa
bersuci. Wallahu A’lam.”
Asy
Syeikh Shalih al Fauzan ketika ada yang bertanya,”Saya adalah orang
yang gemar membaca al Qur’an, terbiasa datang ke masjid lebih awal
sambil beberapa kali membawa handphone modern yang didalamnya terdapat
program al Qur’an al Karim secara penuh : dan saya tidak dalam keadaan
bersuci ketika membacanya dari handphone?” Beliau menjawab,”Ini
merupakan bagian dari kemewahan yang tampak pada manusia. Mushaf-mushaf
—Alhamdulillah— sudah tersebar di berbagai masjid dengan cetakan yang
megah sehingga tidak membutuhkan lagi membacanya dari handphone akan
tetapi apabila jika ia melakukannya maka kami melihat ia tidaklah
mengambil hukum mushaf.
Mushaf
tidaklah disentuh kecuali oleh orang yang bersuci, sebagaimana
disebutkan didalam hadits, ”Tidaklah menyentuh al Qur’an kecuali orang
yang suci.” Adapun handphone tidaklah dinamakan mushaf.”
No comments:
Post a Comment