Tuesday, November 13, 2012

Panggilan PLPG Rayon UPI
Untuk Nama dan Tempat silahkan download disini
atau disini



Tanggal / Tempat        : Disesuaikan dengan lampiran

Registrasi Peserta     : Hari Pertama, Pukul 08.00 - 10.30
Check In                      : Hari Pertama, Pukul 10.30 – 11.30
Pembukaan                 : Hari Pertama, Pukul 13.00 – 13.45


KETENTUAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
RAYON 110 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
I. UMUM
1.    Peserta PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai  pengajuan Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait, dan telah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) yang dilaksanakan oleh UPI.
2. Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait.
3. PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi peserta yang tidak dapat melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Peserta PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2012.
5. Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan peserta PLPG yang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
1.      Membawa Surat Tugas Resmi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait;
2. Membawa Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Transport Pergi-Pulang ke Bandung dengan materai Rp. 6000,00 (bagi Peserta dari Luar Jawa Barat).
3.   Membawa Ijazah Asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila memiliki), dengan Fotokopi yang dilegalisasi Perguruan Tingginya (1 lbr);
4. Membawa SKBM dan Jadwal mengajar 7 tahun terakhir berturut-turut (2011-2010-2009-2008-2007-2006-2005), asli dan fotokopi yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
5.   Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan pertama sebagai Guru, (asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, bukan oleh Kepala Sekolah, (1 lbr);
6.  Bagi Non PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahunb(dari awal mengajar s.d. 2011), asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersangkutan;
7.    Bagi Pengawas, membawa Hasil Kepengawasan satu tahun terakhir;
8.  Membawa Pasfoto berwarna 3 X 4 (3 lembar), yang dicetak pada kertas DOPE dengan Pakaian Resmi, dan background berwarna merah atau biru.
9.  Membawa GBPP, buku sumber, dan perlengkapan lain, untuk pembuatan RPP dan Proposal PTK;
10.  Membawa KTP asli, dan fotokopi (1 lbr);
11.  Jika memungkinkan, membawa Laptop;
12.  Membawa Obat-obatan pribadi.
13.  Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter dengan dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.

No comments:

Post a Comment